Rabu, 02 November 2016

Hadits Tentang Melamar

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWeynv9qnOVddpUfhpKZRW8FjLWa0rlKLZz9U_volK7zHxrjAhIB5xuVLUXxnYjNvSKg4Plr6QotEgmOjuQ7O6fG_vPJdOs_ul-d2T-Cm7ciquvvlLNlqUolWs-gI56aWfPpeSFFzSL50/s1600/

   Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.Berikut hadits tentang melamaran :


1.Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminana) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah."(HR. Ahmad & Abu Daud).

2.Rasulullah SAW bersabda: "Lihatlah dia, seba itu lebi pantas untuk melanggengkan diantara kalian berdua." (HR. At-Tirmidzi).

Penjelasan Haditsnya:

Hadits tersebut menjelaskan bolehnya meliahat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para Ulama juag berkata: "Dibolehkan bagi orang yang hendak melamar seseorang wanita yang kemungkinan besar lamarannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkhalwat (berduaan) jika aman dari fitnah."

3.Dalam hadits Jabir juga diriwayatkan, dia berkata: "Aku berkeinginan melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya aoa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya."  (HR. Abu Daud).

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits diatas adalah bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui bahwa Jabir melihatnya. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut  kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini keringanan khusus bagi orang yang kemungkinannya lamran diterima. Jika kesulitan melihatnya, bisa mengutus wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya kemudian menceritakan kondisi wanita yang dilamarnya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi SAW mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita. (HR. Ahmad).

4.Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal seorang mukmin melamar wanita yang telah dilamar saudaranya hingga dia meninggalkannya." (HR. Muslim).

Penjelasan Haditsnya:

Hadits tersebut menjelaskan haramnya lamaran seorang muslim atas lamran saudaranya, karena hal itu bisa menyakiti pelamar pertama yaitu saudaranya dan terlebih bisa menyebabkan permusuhan diantara keduanya.Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului melamarnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak lamaran saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah melamar wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar